Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 30 pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap 34 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang melanggar ketentuan daftar ulang atau her registrasi.

"Menindaklanjuti hasil laporan her registrasi PPTKIS, para pengawas ketenagakerjaan telah langsung diterjunkan ke lapangan untuk mengecek kondisi 34 PPTKIS itu," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin.

Bila terbukti melakukan pelanggaran, maka 34 PPTKIS yang termasuk dalam "kategori merah" tersebut terancam dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional SIUP (Surat Izin Usaha Penempatan).

Tim khusus pengawasan yang diterjunkan itu merupakan gabungan pegawai pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan serta pengawas daerah yang berasal dari beberapa dinas-dinas tenaga kerja setempat.

"Ada sekitar 30 orang pengawas ketenagakerjaan yang khusus melakukan pemeriksaan terhadap 34 PPTKIS. Tiap tim terdiri atas tiga orang dan akan melakukan berbagai pemeriksaan di PPTKIS yang terancam dicabut SIUP-nya," kata Hanif.

Materi pemeriksaan antara lain terdiri atas pemeriksaan fisik kantor PPTKIS, fasilitas penampungan calon TKI, kondisi Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) dan kelengkapan persyaratan administrasi lainnya.

Hanif berharap laporan pemeriksaan PPTKIS itu segera dilengkapi berkasnya sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya.

Kemnaker telah melakukan evaluasi hasil pendaftaran ulang terhadap seluruh PPTKIS di Tanah Air dan memetakan 517 PPTKIS berdasarkan tiga kategori kelompok warna berdasarkan peringkat yaitu kelompok Hijau, Kuning dan Merah.

"Sebanyak 314 PPTKIS dinyatakan termasuk kelompok berwarna Hijau yaitu telah menyerahkan dokumen secara lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hanif.

Sedangkan 169 PPTKIS termasuk dalam "ketegori kuning" karena telah melakukan pendaftaran ulang tetapi berkas dokumen belum lengkap misalnya neraca keuangan oleh akuntan publik, izin penampungan, izin BLK, izin kantor cabang yang dikeluarkan oleh dinas setempat, laporan tahunan rencana kerja penempatan dan kontrak kerja perusahaan dengan karyawan.

"Sisanya sebanyak 34 PPTKIS termasuk dalam berwarna "merah" karena tidak melakukan her registrasi sehingga izin operasionalnya terancam dicabut dan tidak bisa melakukan penempatan TKI lagi," kata Hanif.

Hanif menegaskan pemerintah konsisten melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.

"Dalam tahapan awal kita memang melakukan pembinaan untuk melakukan perbaikan dan evaluasi ulang, namun jika tetap melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas berupa penskorsan dan pembekuan/pencabutan izin PPTKIS," kata Hanif.

Pencabutan izin merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan pemerintah yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga tidak mengulangi kesalahan serupa.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015