Jakarta (ANTARA News) - Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo pihak yang kalah dalam perseteruan Golkar harus legowo.

"Kita berharap sesuai komitmen atau kesepakatan yang sama-sama telah disetujui dalam keputusan tim negosiasi, siapa pun pihak yang dimenangkan di pengadilan harus legowo dan menghormati keputusan pengadilan tersebut," kata Bambang di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, dengan putusan sela PN Jakarta Barat, maka gugatan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) ditolak oleh PN Jakbar.

"Inilah saatnya kita saling berangkulan dan tidak boleh lagi bersikap menang-menangan," kata Bambang.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi Tergugat Aburizal Bakri, Idrus Marham dkk yang diwakili kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra dan Widodo Iswantoro dkk dari kantor hukum IHZA & IHZA Law Firm.




Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015