Dengan diterapkannya TKD dinamis itu, maka seluruh PNS DKI diharapkan dapat selalu bekerja secara maksimal
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menerapkan sistem baru untuk menilai kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI, yang akan mempengaruhi besaran perolehan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis.

"Jadi, kinerja mereka (PNS) juga akan dinilai dari laporan masyarakat, laporan anak buah serta laporan dari atasannya masing-masing," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Selanjutnya, menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, para PNS juga diminta untuk mengisi lembar kinerja harian. Apabila tidak diisi, sambung dia, maka pejabat itu tidak akan menerima TKD dinamis secara penuh.

"Sebetulnya, dengan diterapkannya TKD dinamis itu, maka seluruh PNS DKI diharapkan dapat selalu bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat, sehingga tunjangan penuh pun juga bisa diraih," ujar Ahok.

Lebih lanjut, dia menganggap pemberian TKD dinamis tersebut bukan suatu bentuk pemborosan karena TKD dinamis sebelumnya merupakan anggaran honorarium kegiatan teknis dan proyek yang dialihkan.

"Karena honorarium itu sudah dihilangkan dan dialihkan menjadi TKD dinamis, maka total pengeluaran apabila seluruh pegawai mencapai kinerja maksimal hanya 24 persen dari total APBD DKI. Dengan kata lain, TKD dinamis lebih hemat dibandingkan honorarium," tutur Ahok.

Mulai tahun ini pendapatan PNS DKI akan mengalami peningkatan. Bagi PNS setingkat lurah akan memperoleh gaji sebesar Rp33.000.000 per bulan, camat Rp44.000.000, wali kota Rp75.000.000, kepala biro Rp70.000.000 dan kepala dinas Rp75.000.000.

Sedangkan, PNS bagian pelayanan akan menerima gaji sebesar Rp9.000.000.

Besaran gaji seluruh PNS DKI itu sudah termasuk dengan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja) dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas.

Pewarta: Rr Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015