Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mencegah bepergian ke luar negeri terpidana kasus pencucian uang, penimbunan BBM dan illegal logging, Labora Sitorus.

"Sudah dicegah sejak seminggu lalu setelah Kejati Papua mengajukan surat pencegahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, pihaknya juga terus melakukan penelusuran keberadaan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang asetnya sempat menghebohkan tanah air tersebut.

Pencarian terus dilakukan dengan berbagai cara, katanya.

Labora Sitorus sesuai putusan MA tertanggal 17 September divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Terpidana Labora Sitorus yang diduga memiliki rekening gendut senilai Rp1,5 triliun itu, ternyata sejak 17 Maret 2014 sudah tidak berada di Lapas Sorong sejak meminta izin untuk dirawat di RS AL Sorong.

Namun usai berobat, Labora Sitorus tidak kembali ke Lapas Sorong untuk menjalani masa hukumannya, tetapi melarikan diri dan diduga bersembunyi di rumah keluarganya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Herman Da Silva menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mencari Labora Sitorus setelah melarikan diri dari Lapas Sorong beberapa waktu lalu.

Untuk itu, lanjut Herman, Kejati Papua akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna menangkap Labora Sitorus yang diduga masih bersembunyi di beberapa tempat di Papua Barat.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan antara lain, Polda Papua Barat, Kodam XVII/Cenderawasih dan juga pihak TNI AL Jayapura dalam proses pencarian," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015