Kami menyetujuinya sebagai Prolegnas prioritas. Total 85 RUU Prolegnas 2015-2019, 13 di antaranya Prolegnas Prioritas 2015.
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wawasan Nusantara masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 bidang politik dan hukum dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebanyak 13 RUU tentang Wawasan Nusantara, telah disetujui masuk dalam 85 RUU usul inisiatif daftar Prolegnas dalam Sidang Paripurna DPD pada 28 Januari 2015.

"Kami menyetujuinya sebagai Prolegnas prioritas. Total 85 RUU Prolegnas 2015-2019, 13 di antaranya Prolegnas Prioritas 2015. Seluruh RUU usul inisiatif kita dalam proses pembahasan bersama Baleg DPR dan Pemerintah," kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Gede Pasek Suardika dalam siaran pers diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Gede Pasek mengatakan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusun rancangan prolegnas dengan mempertimbangkan masukan DPD RI.

Dalam rapat kerja, PPUU DPD RI bersama Baleg DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyusun 150 RUU Prolegnas 2015-2019.

"Pemerintah mengajukan 84 RUU. DPR RI mengajukan 140 RUU. Kami 85 RUU. Hasil rapat kerja total 143 RUU memenuhi syarat tapi jumlahnya mungkin berubah. Kesepakatan kami bersama DPR dan Pemerintah, target 150 RUU Prolegnas. Harapannya, selama lima tahun kinerja DPR, DPD, dan Pemerintah di bidang legislasi menjadi lebih baik ketimbang periode sebelumnya yang kurang 30 persen," kata dia.

Ia berharap wawasan nusantara tidak sekadar cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai, melainkan sebagai perwujudan tujuan wawasan nusantara ke dalam dan ke luar.

"Wawasan nusantara tidak sekadar ajaran, tapi panduan yang menghargai dan menghormati kebhinekaan aspek kehidupan nasional guna mencapai tujuan nasional," ujar dia.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015