Saya percaya proses pemeriksaan pak BG di sini pun akan lancar kalau semua teman-teman penegak hukum yang dipanggil itu juga bersikap proaktif karena kita ingin mencari kebenaran dan tidak menzalimi satu sama lainnya, apalagi melakukan `obstruction o
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku mengupayakan untuk menjalin silaturahmi dengan penyidik Polri, meski dinyatakan sebagai tersangka di lembaga penegak hukum tersebut.

"Kami mencoba membangun silaturahim. Bahwa ada perbedaan bukan harus terus menciptakan ketegangan. Saya meyakini ada proses rekayasa dalam kasus saya, tapi bukan berarti saya benci penyidik-penyidik itu. Itu yang harus ditampilkan," kata Bambang di gedung KPK, Rabu dini hari.

Bambang menyampaikan hal tersebut seusai diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/2).

"Memang sebagai penegak hukum saya harus menampilkan wajah yang teduh. Wajah yang bisa mengayomi dan kita bisa bekerja sama. Tapi dalam hal ini ada sudut pandang yang berbeda, yang secara objektif nanti akan diuji," ungkap Bambang.

Silaturahmi tersebut menurut Bambang perlu dilakukan terkait dengan konflik KPK vs Polri yang setidaknya dimulai usai pengumuman 13 Januari 2015 bahwa KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006.

Kemudian Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015 karena menjadi tersangka dalam kasus ini, dan baru dibebaskan pada 24 Januari 2015 dini hari.

"Jangan sampai persoalan pak BG (Budi Gunawan) yang jadi persoalannya. Persoalan dia sendiri dan dia harus bertangung jawab sendiri, sehingga tidak perlu menggunakan institusi. Mudah-mudahan ini bisa menimbulkan saling percaya," tambah Bambang.

Ia pun meyakini bahwa proses pemeriksaan Budi Gunawann di KPK akan berjalan lancar.

"Saya percaya proses pemeriksaan pak BG di sini pun akan lancar kalau semua teman-teman penegak hukum yang dipanggil itu juga bersikap proaktif karena kita ingin mencari kebenaran dan tidak menzalimi satu sama lainnya, apalagi melakukan obstruction of justice," tegas Bambang.

Namun salah satu pengacara Bambang, Saor Siagian yang ikut menemani Bambang dalam menjalani pemeriksaan mengaku bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.

"Ini kriminalisasi kepada advokat, jadi seluruh pertanyaan kepada mas BW itu soal berapa feenya, pembagian (fee) seperti apa, dari awal saya mengatakan di sini bahwa terang-benderang yang mereka sasar adalah KPK, tetapi yang kita tidak bisa terima adalah kuda troya mereka itu mengorbankan pengacara," kata Saor.

Hal tersebut menurut Saor tampak dari proses pemeriksaan yang membatasi jumlah pengacara untuk menemani Bambang.

"Terlihat tadi, bayangkan di tangga Mabes dari seluruh tim hanya dua (pengacara) yang masuk. Saya sangat menyesalkan kepada saudara Daniel, ia berani mengatakan bahwa Ini rumah saya dan memerintahkan provos untuk mengeluarkan (kami). Saya katakan, Demi hukum lebih baik saya ditembak atau mungkin ditangkap tapi karena saya menghargai surat kuasa dari klien saya akhirnya saya mengatakan kepada pak BW agar lebih baik tidak diperiksa kalau cara intimidasi diperlihatkan," tambah Saor.

Daniel yang dimaksud adalah pemimpin tim penyidik dari Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Hyronimus Tifaona.

Setidaknya ada empat provos dalam pemeriksaan Bambang tersebut.

"Empat provos dan empat penyidik. Ini kan tidak biasa dalam pemeriksaan. Biasanya pemeriksaan itu hanya penyidik, tapi kalau hari ini penyidik sangat istimewa mengajukan berapa orang provos untuk menjaga di pintu sehingga beberapa teman-teman advokat tidak bisa masuk dan mereka digilir," kata anggota tim pengacara Bambang, Devrizal.

Bambang dalam kasus ini disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015