Semua pakaian bekas yang diimpor itu adalah ilegal

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa setelah dilakukan uji laboratorium dengan parameter mikro biologi terhadap pakaian impor bekas yang diperjualbelikan, terbukti bahwa pakaian-pakaian tersebut mengandung bakteri dan jamur.

"Kita mengambil sampel dari pakaian yang diduga eks-impor, dan dari hasil uji laboratorium semuanya mengandung bakteri dan jamur," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Widodo mengatakan, Kementerian Perdagangan mengambil sampel uji laboratorium tersebut sudah sejak Desember 2014 lalu, dan membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan untuk mengetahui hasilnya.

"Jika dilihat dari kasat mata, sesungguhnya pakaian impor bekas tersebut sudah tidak layak pakai. Kandungan mikroba tertinggi dari satu sampel memiliki nilai total sebesar 216.000 koloni per gram dan kapang sebesar 36.000 koloni per gram," ujar Widodo.

Widodo menjelaskan, pengujian dilakukan terhadap 25 sampel pakaian bekas beredar di pasar, yang salah satunya diambil dari Pasar Senen, Jakarta, dari beberapa jenis pakaian seperti pakaian anak, pakaian wanita, dan juga pakaian pria.

Menurut Widodo, dengan adanya temuan bahwa pakaian impor bekas tersebut mengandung bakteri dan jamur tersebut, maka jika digunakan akan menyebabkan gangguan pencernaan, gatal-gatal, dan infeksi pada saluran kelamin.

Timbulnya penyakit tersebut bisa berawal dari kontak langsung dengan kulit atau ditransmisikan oleh tangan manusia yang pada akhirnya membawa infeksi masuk melalui mulut, hidung, dan mata.

"Semua pakaian bekas yang diimpor itu adalah ilegal, kami tegaskan, impor hanya boleh dilakukan untuk barang baru saja," ujar Widodo.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru. Sementara untuk pakaian bekas, Kementerian Perdagangan telah melarang importasinya melalui Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.

Selain itu juga melalui Kepmenperindag No. 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.

Namun berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa barang bekas boleh diperjualbelikan dengan catatan penjual wajib menyebutkan bahwa barang yang dijual tersebut adalah barang bekas.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015