Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menelaah permohonan perlindungan seorang wanita bernama Feriyani Lim (FL) yang melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dengan dugaan pemalsuan identitas.

"Setiap permohonan (perlindungan) yang baru masuk akan ditelaah dan didalami oleh LPSK, apakah memenuhi syarat sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang atau tidak," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis.

Edwin menjelaskan undang-undang mensyaratkan empat hal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perlindungan saksi dan korban.

Yakni pentingnya keterangan, tingkat ancaman yang dialami pemohon, catatan rekam medis atau psikologis pemohon dan rekam jejak kejahatan.

Berdasarkan hasil penyampaian dari pihak pemohon, Edwin menuturkan sejauh ini belum ada ancaman fisik maupun psikis terhadap FL.

"Namun, adanya suatu kekhawatiran karena FL berlawanan dengan pejabat publik sehingga ditakutkan akan ada tekanan yang merugikan pemohon," ujar Edwin.

Rabu kemarin FL bersama tim pengacara mendatangi LPSK guna mengajukan perlindungan.

Tim pembela hukum FL menceritakan kronologi kejadian yang dialami kliennya, termasuk proses pemeriksaan yang telah dilakukan polisi.

Edwin menyatakan permohonan yang telah diterima LPSK akan ditelaah dan selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna Pimpinan untuk dikabulkan atau tidak.

FL melaporkan Abraham Samad dan UK ke Mabes Polri, Minggu malam dengan dituduh memalsukan dokumen. FL sendiri sudah berstatus tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat pada 2007.



Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015