Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pembatalan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo sebagai pengguna dan yang mengusulkan.

"Presiden sebagai user, Presiden yang mengusulkan. Kalau merasa ada koreksi, bisa saja dilakukan. Menurut saya tidak ada masalah," kata Fadli Zon di Jakarta, Kamis.

Terkait isu yang beredar belakangan bahwa pelantikan Budi Gunawan akan dibatalkan, Fadli mengatakan masyarakat tidak perlu mendengar rumor, tetapi lebih baik menunggu pernyataan resmi dari Presiden.

"Presiden pasti akan mengambil keputusan pada waktunya. Kita tunggu saja. Apakah menunggu praperadilan atau seperti apa. Kita tunggu pernyataan resmi dari Presiden baru kita bisa bersikap," tuturnya.

Saat ditanya mengenai pernyataan sebagian pihak bahwa Presiden akan melanggar undang-undang bila membatalkan pelantikan Budi Gunawan karena sudah melewati tahap uji kepatutan dan kelayakan serta disetujui DPR, Fadli mengatakan tentu ada proses yang harus dilalui.

"Namun, prinsipnya tetap bergantung pada Presiden," ujarnya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015