Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Indutri (Kadin) Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menganalisa dan merumuskan usulan revisi berbagai undang-undang yang berkaitan dengan dunia usaha.

"Sebelumnya pada Oktober 2014 Kadin Indonesia dan DPR melakukan tanda tangan nota kesepahaman (MoU) yang isinya upaya-upaya untuk melancarkan aktivitas dunia usaha melalui revisi undang-undang," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Natsir Mansyur di Jakarta, Kamis.

Selain itu, katanya, kerja sama ini dibuat untuk mengurangi banyaknya gugatan dari para pelaku usaha ke Mahkamah Konstitusi karena beragam pasal dalam undang-undang yang dinilai tidak berpihak pada dunia usaha.

"Kalau sering terjadi gugatan di MK berarti ada sesuatu yang jadi masalah, kita akan coba urai dari hulu masalahnya yaitu undang-undang," tuturnya.

Beberapa undang-undang yang akan diajukan revisinya yaitu UU No.1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia, UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Koperasi, UU Jasa Konstruksi, UU Jaminan Produk Halal, serta beberapa UU lain dengan jumlah total 16 UU.

"Berdasarkan isi MoU dengan DPR, setiap ada UU yang tidak sesuai dengan kepentingan dunia usaha maka Kadin boleh mengusulkan revisi UU, megajukan perombakan UU, atau mengusulkan UU baru," kata Natsir.

Ia menjelaskan salah satu poin yang akan diajukan revisinya yaitu usulan agar UU No.1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

"Sebenarnya induk dari mayoritas kegiatan kami ini kan Kemendag dan Kemenperin, maka sudah sewajarnya keberadaan Kadin ini didukung dengan adanya PP dan Permen," tuturnya.

Selain itu, menurutnya, UU tentang Kadin tersebut perlu disesuaikan dengan suasana dan kondisi ekonomi saat ini karena sejak 1987 UU itu belum pernah direvisi sama sekali.

Sedangkan terkait UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba, Kadin telah membentuk tim yang terdiri dari lima asosiasi untuk menganalisa persoalan dan merumuskan usulan amandemen.

"Kami berencana merumuskan 10 usulan amandemen yang terkait dengan luas wilayah, perpanjangan kontrak, penerimaan negara, pengolahan dan pemurnian, investasi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan pengecualian ekspor untuk bauksit dan nikel," ujar Sekretaris Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) Adam Muhammad.

Selain API, empat asosiasi lain yang akan bergabung yaitu Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHATI), Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI), dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI).

Adam dan timnya menargetkan pada Maret 2015 semua usulan terkait revisi UU Minerba dapat segera dirumuskan dan diserahkan ke pimpinan Kadin untuk selanjutnya diteruskan ke pihak DPR.

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015