KPK sebagai lembaga `zero tolerance` terhadap perilaku-perilaku yang menyimpang, baik itu pidana ataupun etika, baik yang dilakukan oleh pegawai mupun oleh pimpinan KPK,"
Jakarta (ANTARA News) - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan lembaga penegak hukum tersebut tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran etika maupun pidana di internal.

"KPK sebagai lembaga zero tolerance terhadap perilaku-perilaku yang menyimpang, baik itu pidana ataupun etika, baik yang dilakukan oleh pegawai mupun oleh pimpinan KPK," kata Johan di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan untuk menanggapi permintaan pembentukkan Komite Etik terkait tuduhan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap Ketua KPK Abraham Samad.

Hasto menyatakan bahwa Abraham Samad melakukan beberapa pertemuan dengan para petinggi partai PDIP dan Nasional Demokrat (Nasdem), termasuk pertemuan di apartemen The Capital Residence Sudirman Central Business District (SCBD) terkait proses pencalonan Abraham sebagai calon wapres pada pemilu presiden 2014.

"KPK tidak dapat langsung membentuk Komite Etik karena belum adanya bukti-bukti yang dapat disimpulkan apakah ada pelanggaran etika atau pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pegawai maupun pimpinan KPK," tambah Johan.

Sehingga, menurut Johan, pembentukan Komite Etik hanya bisa dilakukan berdasarkan data yang valid, meski Pengawas Internal KPK menurut Johan sedang bekerja terkait tuduhan tersebut.

Johan juga mengaku hingga hari ini KPK belum menerima informasi dan data mengenai tuduhan itu.

"Sangat elok kalau Hasto sampaikan itu kepada KPK sehingga KPK kemudian bisa meneliti, mengevaluasi informasi itu, apakah mengandung kebenaran atau tidak. Jika mengandung kebenaran maka ada langkah-langkah yaitu bentuk Komite Etik," ungkap Johan.

Pewarta: Alzikri/Erfan/Wela
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015