Alhamdulillah, sekarang sudah berproses di Mabes Polri,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meringkas buku "Saatnya Aku Belajar Pacaran" sebagai bukti karya Toge Aprilianto itu melanggar nilai dan norma luhur masyarakat sehingga lembaga perlindungan anak tersebut melaporkan buku jenis psikologi itu kepada Kepolisian.

"Alhamdulillah, sekarang sudah berproses di Mabes Polri," kata Komisioner KPAI Susanto di Jakarta, Jumat.

Susanto mengatakan isi buku tersebut pada halaman 21 tertulis "cium pipi masa pedekate gak ada salahnya. Cium pipi pas pedekate ini kan petunjuk bahwa kedua belah pihak udah nyataain mau menjalani relasi".

Selanjutnya, pada halaman 60 terdapat narasi teks "sebetulnya wajar kok kalau pacar ngajak kamu ML. Wajar juga kalau kami ngajak pacarmu ML. Hal itu naluriah alamiah. Jadi pertanda kalau kamu dan/atau pacarmu masih punya energi buat terlibat dlm proses reproduksi yang memang sewajarnya dimiliki oleh setiap makhluk hidup".

Kemudian, di halaman 63 narasi teksnya "kalau kamu pas lagi mau ijinin dia menjamah, silahkan kalian nikmati bersama".

Susanto mengatakan peredaran buku ini sudah ada di tengah publik melalui buku elektronik dan buku cetak.

Menurut dia, peredarannya bertentangan dengan KUHP, UU ITE, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.

Pada Kamis (5/2), Ketua KPAI Asrorun Niam melaporkan penulis buku berjudul "Saatnya Aku Belajar Pacaran", Toge Aprilianto ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.

"Kami memindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait peredaran buku itu. KPAI akan meneruskan hasil kajian KPAI terkait buku ini ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum," katanya.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015