Banda Aceh (ANTARA News) - 12 warga negara Tiongkok yang bekerja ilegal di tambang emas di Gampong Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Aceh ditangkap pihak imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Aceh Barat, Yan F Marcos di Meulaboh, Sabtu, mengatakan  12 warga negara asing tersebut ditahan karena menyalahgunakan izin tinggal.

"Mereka laki-laki semuanya. Mereka ditangkap di tempat terpisah. Delapan orang diamankan di lokasi tambang emas dan empat lainnya di penginapan. Mereka semua hanya menunjukkan Visa B- 211," katanya.

Dia menjelaskan, Visa B-211 tersebut merupakan dokumen administrasi izin tinggal diberikan kepada WNA dalam rangka kunjungan kerja, wisata, bisnis dan acara pemerintahan, bukan berstatus sebagai pekerja pada suatu perusahaan atau industri pertambangan.

12 warga asing itu, yakni, Wang Deling (47 tahun), Huang Tan (57), Cheng Yonghong (46), Jiang Zuohua (48), Liu Yuping (36), LI Xinghong (46), Jiang Jili (57), Liang Shiliang (46), Zhang Zhenggang (43), Jiang Ronghua (52), Li Xingyong (48), Liang Zezhe (26).

Yan F Marcos menjelaskan, keberadaan WNA tersebut diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, Imigrasi Meulaboh menindaklanjuti, dan akhirnya ditemukan bekerja pada tambang emas di pedalaman Aceh Barat tersebut.

Hasil pemeriksaan, kata dia, pekerja asal China di perusahaan tambang emas Koperasi Putra Putri Aceh, ini masuk Aceh pada 31 Januari 2015.

Mereka masuk melalui pesawat udara dari Medan dan mendarat di Bandara Cut Nyak Dhien, Kabupaten Nagan Raya.

"Kami menduga di lokasi penambangan emas itu masih banyak pekerja asing lainnya. Kasus akan kembangkan kasus ini agar tidak ada warga asing yang menyalahgunakan dokumen imigrasinya," katanya.

Yan F Marcos menjelaskan mereka menyalahi Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015