Sebelum ini, kalau ke bandara penumpang harus mengantre untuk check in dan ngantre lagi untuk membeli airport tax, sehingga merepotkan. Namun sekarang penumpang tidak lagi demikian tetapi setelah check in langsung naik pesawat."
Jayapura (ANTRAA News) - Manajemen maskapai penerbangan Garuda Indonesia area Jayapura akan menggabungkan biaya Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dengan tiket per 1 Maret 2015.

"Pengabungan akan dilakukan per 1 Maret dan nanti ada komponen kodenya di tiket," kata Sales dan Marketing Manager Garuda Indonesia area Jayapura Agung Anugrah, di Jayapura, Senin.

Ia mengatakan, penggabungan tiket dengan airport tax akan ada perbedaan antara penerbangan domestik maupun internasional.

"Kalau untuk penerbangan internasional berbeda airport taxnya yang diberlakukan di bandara," tuturnya.

Agung menjelaskan, pada masing-masing bandara nantinya ada perbedaan tarif airport tax karena tergantung dari jenis bandaranya serta kebijakan pihak bandara.

Dari data tarif yang ada, kata dia, di bandara Sentani airport taxnya sebesar Rp30 ribu, Biak Rp20 ribu, Makassar Rp50 ribu, Soekarno Hatta Rp40 ribu, sedangkan Denpasar, Surabaya dan Balikpapan Rp75 ribu.

Menurut dia, dengan adanya penggabugan tersebut dapat mempermudah penumpang sehingga tidak melakukan dua kali pembelian dan lebih efisien tidak perlu mengantre untuk pembelian airport tax.

"Sebelum ini, kalau ke bandara penumpang harus mengantre untuk check in dan ngantre lagi untuk membeli airport tax, sehingga merepotkan. Namun sekarang penumpang tidak lagi demikian tetapi setelah check in langsung naik pesawat," ujarnya.

Agung mengatakan, Sebelumnya sejak Oktober 2012, pihak Garuda telah bekerja sama dengan pihak PT Angkasa Pura untuk penggabungan tiket dan airport tax selama dua tahun, kemudian perjanjian kontraknya habis sehingga tidak diberlakukan lagi.

Pewarta: Feronike Rumere
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015