Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan orang tua yang mengajari anaknya merokok bisa dilaporkan karena telah melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Bisa dilaporkan. Dalam hal foto anak diajari merokok yang diunggah di Facebook, KPAI sedang mendalami kasus tersebut. Apa pemicunya, mengapa dipublikasi dan siapa saja yang terlibat," kata Susanto dihubungi di Jakarta, Rabu.

Susanto mengatakan perilaku orang tua yang mengunggah foto balita yang sedang diajari merokok itu merupakan sebuah ironi. Pasalnya, tidak sedikit orang tua yang mengeluh ketika anaknya sudah menjadi perokok aktif.

Menurut Susanto, perilaku anak merupakan produk lingkungan. Kultur keluarga cukup kuat memengaruhi. Namun, orang tua sering tidak menyadari.

"Yang terjadi, ketika anak sudah menjadi perokok, orang tua akan mengatakan anaknya bandel, tidak nurut, durhaka dan lain-lain. Padahal tidak sedikit perilaku anak tersebut disebabkan adanya figur panutan," tuturnya.

Susanto mengatakan mungkin saja anak tersebut terbiasa melihat orang tuanya, kakaknya atau kakeknya merokok.

Di media sosial sedang beredar foto balita yang seolah-olah sedang diajari orang tuanya merokok. Foto yang beredar merupakan kolase yang terdiri atas empat foto.

Dalam foto tersebut tampak muka seorang balita yang mulutnya ditempeli rokok yang sedang menyala oleh tangan orang dewasa. Foto tersebut diberikan teks "Jagoan mom&papp".

Foto tersebut mengundang komentar negatif dari para pengguna Facebook hingga akhirnya pemilik akun dalam komentarnya mengatakan bahwa rokok tersebut hanya ditempelkan saja, tidak dihisap oleh si anak.

Namun, komentar tersebut dijawab oleh pengguna Facebook lainnya bahwa hal tersebut tidak mungkin karena di salah satu foto terlihat ujung rokok yang menyala itu sedang membara seperti sedang dihisap.

(D018/H015)

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015