Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan menteri ESDM Jero Wacik, dengan pertanyaan antara lain mengenai kemungkinan adanya aliran dana dari sekjen kementerian kepada anggota DPR.

"Saya sudah selesai diperiksa sebagai saksi atas Pak Waryono Karno, sebagai saksi tadi pemeriksaannya kira-kira setengah jam, hanya ada 1-2 pertanyaan, sudah selesai," kata Jero di gedung KPK Jakarta.

Ia diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

"Pertanyaannya apakah saya tahu ada permintaan uang dari DPR kepada Pak Sekjen, ya saya tidak tahu," tambah Jero.

Selain itu, ia juga ditanya mengenai proses penyusunan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN).

"Yang lain sama dengan yang sudah pernah saya jelaskan, mengenai tata cara penyusunan R-APBNP, bagaimana menentukan penentuan itu, penentuan APBN, itu kan standarnya kan sudah ada," tambah Jero.

Pada 16 Januari 2014, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurun dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono.

Rudi sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Waryono pun sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak 18 Desember 2014 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.

Dalam kasus tersebut dugaan kerugian negara sekitar Rp11 miliar dari total anggaran sekitar Rp25 miliar.

KPK menyangkakan Waryono berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Jero Wacik sendiri pada 6 Februari lalu diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014.

Namun terkait penetapannya sebagai tersangka baru, Jero menolak berkomentar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015