Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut ancaman terhadap penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

"KPK sekarang sedang menangani kasus ini, kami belum bisa sampaikan ke publik tapi mudah-mudahan dalam waktu sesingkat-singkatnya kita bisa jelaskan ke publik. Semua kasus seperti ini harus ditangani dengan hati-hati," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto usai pembukaan Festival Film Antikorupsi di Pusat Perfilman Haji Umar Ismail Jakarta, Rabu.

Ancaman terhadap penyidik KPK yang menangani kasus Budi Gunawan antara lain disampaikan dalam bentuk pesan singkat maupun telepon.

"Kami tidak mau menuduh siapa-siapa tapi fakta-fakta terrorizing (meneror) itu memang sedang kita teliti lebih lanjut dan ini harus ditangani secara baik, hati-hati, supaya kasusnya bisa selesai," tambah Bambang.

Ia pun mengaku tidak mau terburu-buru membuat pernyataan terkait kejadian itu.

"Beri kesempatan kepada tim KPK yang sudah dibentuk, kita sudah berkomunikasi awal dengan lembaga-lembaga penting yang menangani hal-hal ini dan pada saatnya akan diberitahu pada publik," katanya.

Namun Bambang menjelaskan bahwa KPK sudah memetakan potensi risiko yang dihadapi KPK saat menyidik kasus Budi Gunawan.

"Yang pertama, semua potensi risiko itu pasti sudah diketahui. Tapi berat derajat risikonya sampai begitu dahsyat ini tentu di luar kemampuan kita bernalar, tapi yang lebih penting kita mau selesaikan masalah ini. Kita beritahukan kepada publik dan mudah-mudahan masalah dapat selesai," jelas Bambang.

Selain ancaman terhadap penyidiknya, sejumlah pihak juga sudah melaporkan empat pimpinan KPK ke Badan Reserse Kriminal Polri setelah penetapan calon tunggal Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan menjadi tersangka.

Bambang Widjojanto sudah menjadi tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 berdasarkan laporan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015.

Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide melaporkan Ketua KPK Abraham Samad ke polisi karena diduga bertemu dengan petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Abraham juga dilaporkan ke polisi oleh seorang perempuan bernama Feriyani Lim pada 2 Februari 2015 dengan tuduhan pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari suatu daerah ke Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2007. 

Selain itu Abraham dilaporkan ke polisi oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terkait kepemilikan senjata api yang surat izinnya sudah mati pemberian Komisaris Jenderal Pol Suhardi Alius.

Selanjutnya Komisioner KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke polisi pada 24 Januari 2015 oleh ahli waris pemilih PT Deasy Timber karena diduga memalsukan surat akta perusahaan pada 2005, saat dia menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut.

Sedangkan pada 28 Januari, pimpinan KPK yang lain, Zulkarnain, dilaporkan ke polisi oleh ALiansi Masyarakat Jawa Timur karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat menangani kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015