Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa pelawak dan seniman Betawi Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp47,819 miliar.

"Penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta, Rabu.

Mandra, Direktur Utama PT. Viandra Production, sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015.

Dua tersangka lainnya, Iwan Chermawan, Direktur Utama PT Media Arts Image berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 04/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015, dan Yulkasmir, Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 06/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015.

Kapuspenkum menjelaskan dugaan korupsi program acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2012, ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.

Pelaksanaan pengadaan acara siap siar TVRI tahun anggaran 2012 yang berasal dari dana APBN tersebut terbagi dalam 15 paket pekerjaan dan telah dimenangkan oleh 8 perusahaan.

Kedelapan perusahaan itu adalah:
1. PT Media Arts Image, sebanyak 3 paket (kartun anak pra sekolah, video musik/video klip, dan video musik internasional)
2. PT Viandra Production, sebanyak 4 paket (animasi robotik, FTV komedi, sinema FTV kolosal, dan sinetron komedi)
3. PT Arum Citra Mandiri, sebanyak 1 paket (animasi Indonesia)
4. PT Kharisma Stavision Plus, sebanyak 1 paket (sinema)
5. PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak 2 paket (sinetron komedi dan sinema seri)
6. PT A Man International sebanyak 2 paket (FTV anak-anak dan animasi asing)
7. PT Cipta Mutu Entertainment sebanyak 1 paket (animasi asing)
8. PT Kreasindo Pusaka Nusa sebanyak 1 paket (film kartun animasi animalia).

Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada PT Viandra Production dan PT Media Arts Image, telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku. Terjadi pula penggelembungan anggaran.

Atas pelanggaran ini, Mandra terancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa Kejagung pada 11 November 2014 sebagai saksi.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015