Dalam ajaran Islam, kasih sayang dilakukan sepasang insan yang sudah sah dalam ikatan agama,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Tarmizi Muhammad melarang pemuda untuk merayakan hari valentine karena hukumnya haram dan melanggar aturan agama.

"Dalam ajaran Islam, kasih sayang dilakukan sepasang insan yang sudah sah dalam ikatan agama," katanya di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan, kalau hari "valentine" dirayakan oleh kaum muda-mudi, sangat rawan sekali akan berbuat dosa sampai pembuatan zina dan kumpul kebo.

"Hari valenti e bagi pemuda -pemudi yang belum menikah, rawan melakukan berbagai hal yang bernilai negatif," katanya.

Dia memaparkan, perayaan hari kasih sayang atau dikenal dengan hari Valentine itu tidak dibenarkan dilakukan oleh orang bukan muhrim atau orang yang belum menikah karena hukumnya haram bila dilakukan.

"Sebenarnya kalau orang yang sudah berkeluarga tiap hari sudah melakukan kasih sayang kepada istri atau suami serta keluarganya, artinya kita sudah memberikan kasih sayang kepada keluarga, sehingga terbentuklah keluarga yang sakinah, mawadah dan warohma," paparnya.

Untuk itu dia meminta kepada pemerintah agar mensosialisasikan larangan ini kepada kaum muda-mudi di Pekanbaru, kalau perlu di buat aturan sehingga bisa ditegakkan.

Kepala Dinas Pendidikan Zulfadil mengatakan, pemerintah telah melarang keras bagi anak-anak khususnya pelajar se Kota Pekanbaru untuk melaksanakan perayaan "Valentine" yang bukan tradisi ketimuran. Pihaknya bahkan sudah melakukan imbauan dalam setiap pertemuan dengan para murid di kelas.

"Hari Valentine bukan tradisi kita," katanya.

Disdik sudah mengimbau kepada kepala sekolah melalui para guru, untuk melarang siswa-siswinya untuk tidak melakukan perayaan hari valentine.

"Disdik akan melayangkan surat edaran ke sekolah-sekolah," katanya.

Jika perlu dia menambahkan, para guru melakukan pemantauan dan jeli dengan informasi jika ada para murid yang merancang akan mengadakan acara keramaian berbau valentine.

(KR-NTY/R021)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015