Oh bisa, bisa. Bisa dibantah"
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan masih bisa dibantah.

"Oh bisa, bisa. Bisa dibantah," kata Chatarina seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu malam.

Ia mengatakan, KPK akan membantah keterangan para saksi ahli Budi Gunawan melalui bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan KPK.

Chatarina mengatakan, tim biro hukum KPK akan menghadirkan dua sampai tiga orang saksi fakta pada sidang lanjutan praperadilan yang digelar Kamis (12/2).

"Ngga banyak-banyak. Dua sampai tiga orang lah," kata dia.

KPK juga akan menghadirkan saksi ahli pada Jumat. "Pokoknya masih terkait mekanisme, lagi dicek posisinya di mana saksi fakta. Saksi ahli kita kejar hari jumat," kata dia.

Namun Chatarina enggan menyebutkan siapa saksi fakta yang akan dihadirkan oleh KPK besok. Ia juga enggan mengomentari apakah saksi fakta tersebut merupakan penyidik KPK dari Polri.

Ia juga mengatakan akan menunjukkan bukti-bukti tertulis untuk menguatkan dalil-dalil penolakan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan besok, Kamis (12/2), dengan agenda menunjukkan bukti tertulis dan menghadirkan saksi fakta dari pihak KPK.

Pada hari ini sidang praperadilan yang dimulai pukul 09.00 WIB selesai pukul 19.40 WIB.

Kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan empat orang saksi ahli yang memberikan keterangan untuk menguatkan dalil-dalil permohonan gugatan praperadilan.

Keempat saksi ahli tersebut antara lain Guru Besar Universitas Padjadjaran Romly Atmasasmita, Guru Besar Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, Guru Besar Universitas Gadjah Mada I Gede Panca Astawa, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015