Kami merasa bersyukur tersangka berhasil dibekuk polisi, namun diduga masih ada jaringan tersangka yang berkeliaran di wilayah itu."
Musirawas (ANTARA News) - Polisi jajaran Polres Musirawas, Sumatera Selatan, membekuk Komar (37) petani karet warga Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musirawas ketika hendak menjual narkoba jenis sabu ke salah seorang pelanggan.

Tersangka dibekuk di rumahnya, Senin (9/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas dengan sigap menggeledah tersangka dan menemukan beberapa barang bukti, kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani, Kamis.

Ia menjelaskan petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket serbuk kristal sabu senilai Rp15 juta yang siap dipasarkan.

Selain itu polisi juga menyita tiga unit handphone (HP) yang digunakan sebagai alat transaksi dan dua bal plastik klip kecil, dan uang Rp350 ribu hasil transaksi narkoba tersebut.

Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka hendak melakukan transaksi di rumahnya.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Musirawas untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka dikenai Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang narkotika dengan ancaman pidana lebih empat tahun penjara," tandasnya.

Salah seorang warga Desa Tanah Periuk menyebutkan aksi tersangka sudah lama meresahkan warga setempat karena menjual sabu di setiap ada kegiatan kemasyarakatan seperti pesta dan lainnya.

"Kami merasa bersyukur tersangka berhasil dibekuk polisi, namun diduga masih ada jaringan tersangka yang berkeliaran di wilayah itu," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya itu.

Pewarta: Zulkifli Lubis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015