Magelang (ANTARA News) - Partai Demokrat tetap menginginkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak tahap pertama digelar tahun ini, kata Wakil Ketua Umum PartaiDemokrat Agus Hermanto.

Agus mengatakan Perpu nomor 1 tahun 2014 kemudian menjadi UU nomor 1 tahun 2015 menyebutkan Pilkada serentak tahap pertama pemungutan suara dilaksanakan pada 2015 tetapi ada beberapa fraksi yang mengusulkan tahun 2016.

"Kalau tahun 2016 tidak mungkin bulan Februari berarti hanya selisih dua bulan, ngapain sampai merubah undang-undang, barangkali agak mundur sedikit dan hal itu bukan keinginan Partai Demokrat, kami tetap menginginkan di tahun 2105," kata dia usai konsolidasi Partai Demokrat se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Hotel Atria Magelang.

Menurut dia, KPU harus secepatnya membuat peraturan KPU tentang pilkada, misalnya membuat peraturan KPU tentang uji publik karena merupakan 10 persyaratan dari Perpu tersebut.

"Waktu uji publik memang akan direvisi, yang tadinya 4,5 bulan akan menjadi satu bulan. Kalau mau dikurangi harinya boleh tetapi tidak boleh uji publik oleh parpol, yang melaksanakan harus KPU. Apabila uji publik dihilangkan Partai Demokrat tidak bisa menerima karena ini esensi dari Perpu tersebut," kata Agus.

Ia menuturkan UU nomor 1 tahun 2015 menyebutkan hanya pemungutan suara pada 2015, kalau terjadi dua tahap dan tahap kedua dilaksanakan tahun 2016 tidak masalah, hal itu sudah memenuhi UU Pilkada.

Uji publik perlu karena dari pengalaman, beberapa gubernur, bupati, dan wali kota ternyata mempunyai rekam jejak kurang baik, misal berijazah palsu dan tersangkut masalah korupsi.

"Hal lebih penting berkaitan dengan Pilkada adalah tidak boleh melaksanakan pergantian birokrasi enam bulan sebelum dan setelah Pilkada," katanya.




Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015