Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menegaskan konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan untuk memerangi kejahatan terkait peredaran narkoba, termasuk mengekseskusi terpidana mati kasus narkoba. 

Dia juga sudah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop terkait rencana eksekusi dua warga negara Australia terpidana mati kasus narkoba.

"Saya berhubungan dengan Julie Bishop dua kali. Komunikasi kita konsisten. Kita sampaikan kebijakan Indonesia, ini bukan perkara Indonesia melawan negara lain, tapi melawan kejahatan," kata Retno dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Kamis.

Retno menjelaskan bahwa saat ini kejahatan narkoba di Indonesia kian mengkhawatirkan.

"Di masa lalu, Indonesia hanya menjadi tempat transit narkoba, sekarang Indonesia adalah pangsa pasar terbesar narkoba di Asia dan nomor tiga di dunia. Kita dalam situasi darurat," katanya.

‎Pemerintah Australia menyatakan akan terus berupaya menyelamatkan dua warganya yang menjadi terpidana mati dalam kasus narkoba "Bali Nine" dari eksekusi.

Dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dijatuhi hukuman mati dan akan segera dieksekusi mati setelah Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi mereka.

Keduanya ditangkap di Bali pada April 2005, saat berusaha menyelundupkan 8,3 kilogram heroin yang nilainya diperkirakan sekitar Rp40 miliar ke Australia.

Enam terpidana mati kasus narkoba sudah dieksekusi di Nusakambangan dan Boyolali pada 18 Januari.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015