Jakarta (ANTARA News) - Saksi Iguh Sipurba mengungkap kronologi penanganan kasus Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. 

Iguh, yang merupakan salah satu penyelidik dalam kasus Budi Gunawan, mengatakan KPK mulai melakukan pengumpulan data saat ada laporan masyarakat ke Direktorat Pengaduan Masyarakat mengenai aliran dana mencurigakan di rekening Budi Gunawan pada 2008.

Menurut Iguh, saat itu Budi Gunawan masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Mabes Polri.

Setelah mengumpulkan data-data, ia menjelaskan, KPK meminta laporan keuangan Budi Gunawan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kemudian diberi Laporan Hasil Analisis (LHA) laporan keuangan Budi Gunawan tahun 2008.

Iguh mengatakan, setelah tim penyelidik mendapat LHA 2008 KPK meminta tim melakukan penelusuran apakah ada dugaan tindak pidana korupsi.

Penelusuran dan pengumpulan data pun dilakukan hingga Juni 2014 KPK mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan.

"Surat itu diterbitkan setelah Direktorat Penyelidikan menerima info pulbaket (pengumpulan data dan keterangan), kemudian kami telaah dan kami laporkan berjenjang, baru diterbitkan Juni 2014," kata Iguh, saksi yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan itu.

Pada saat itu, Budi Gunawan sudah menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol).

Tim penyelidik pun pernah bertemu Deputi Penindakan untuk mempertegas penelusuran apakah ada dugaan tindak pidana korupsi.

Tim juga mengumpulkan surat dan dokumen yang relevan, serta meminta pihak yang dianggap tahu dan dapat menilai perkara tersebut. Pengumpulan bukti-bukti terus dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan.

KPK kemudian kembali meminta laporan keuangan Budi Gunawan ke PPATK dan diberi LHA Budi tahun 2014.

Setelah bukti-bukti dirasa cukup, pada Januari 2015 digelar ekspos kasus Budi Gunawan yang dihadiri oleh empat pimpinan KPK.

Dari ekspos tersebut disetujui untuk peningkatan penyelidikan ke penyidikan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan diterbitkan 12 Januari 2015.

Pada 13 Januari 2014 pimpinan KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir dan jabatan lain di Mabes Polri sepanjang 2003-2006.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015