Seandainya terdakwa Dita setelah ikut membantu membunuh tiga korban pasca bercerai dan melaporkan kepada aparat keamanan, mungkin tidak ada korban selanjutnya
Pekanbaru (ANTARA News) - Tiga terdakwa pelaku mutilasi enam anak dan satu orang dewasa di Kabupaten Siak dan Bengkalis, Riau, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Kamis siang.

Ketiga terdakwa yaitu Muhammad Delfis alias Buyung (25), Supian (19) dan Dita Desmala Sari (19) oleh majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva disebut terbukti bersalah dalam merencanakan pembunuhan serta memutilasi tujuh orang tersebut.

Pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa ini dilakukan secara terpisah, dengan Muhammad Defis merupakan terdakwa pertama yang mendengarkan vonis dari majelis hakim. Saat membacakan fakta persidangan bahwa terdakwa tega melakukan pembunuhan dengan korban mayoritas anak anak sehingga membuat luka mendalam bagi keluarga, ketua majelis hakim Sorta Ria tampak terisak menangis.

Terdakwa Delvis yang diketahui merupakan perencana mutilasi ini tampak tertunduk lesu saat mendengar vonis dari majelis hakim. Setelah vonis dijatuhkan kepada terdakwa Delfis, majelis hakim kembali melanjutkan pembacaan vonis terhadap dua pelaku lainnya, Supian dan Dita Desmala Sari. Keduanya juga dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut Delfis dan Supian hukuman mati, sedangkan terdakwa Dita Desmala Sari hanya dituntut penjara seumur hidup.

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa Dita yang diketahui turut serta membunuh dan memutilasi tiga anak sebelum akhirnya bercerai dengan suaminya Delfis, diberatkan karena tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian.

Sehingga Delfis terus membunuh dan melakukan mutilasi sehingga timbul korban baru yang jumlahnya menjadi tujuh korban.

"Seandainya terdakwa Dita setelah ikut membantu membunuh tiga korban pasca bercerai dan melaporkan kepada aparat keamanan, mungkin tidak ada korban selanjutnya. Namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa. Untuk itu terdakwa juga harus menerima hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Sorta Ria.

Keluarga korban yang juga turut hadir di persidangan tersebut merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa.

Sementara itu setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, ketiga terdakwa mengaku berencana melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015