Dengan penerapan e-KTKLN ini kita tunduk pada perintah Presiden untuk menghapus KTKLN sesuai aspirasi TKI.

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri mengatakan penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) akan diganti dengan sistem data elektronik (e-KTKLN) menggunakan sidik jari biometrik dari TKI.

"Dengan penerapan e-KTKLN ini kita tunduk pada perintah Presiden untuk menghapus KTKLN sesuai aspirasi TKI. Namun kita juga tunduk pada amanat Undang-undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri," kata Menaker usai berkunjung ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Jakarta yang terletak di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis.

Sistem pendataan baru itu akan terhubung dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 07/2015 tentang Tata Cara Pemberian e-KTKLN (elektronik KTKLN).

Aturan baru itu mulai berlaku tiga bulan mendatang sehingga tersedia masa transisi sebagai persiapan bagi BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri beserta KBRI/KJRI dalam penerapannya.

Menaker menyebut inti dari penerbitan Permenaker No. 07 Tahun 2015 itu adalah perubahan paradigma dalam penerapan KTKLN di mana dalam paradigma yang dulu, TKI wajib memiliki KTKLN, namun sekarang paradigmanya diubah negara wajib menyediakan KTKLN.

"Negara wajib menyediakan KTKLN karena intinya KTKLN itu adalah data yang dibutuhkan negara dalam rangka memastikan adanya perlindungan terhadap TKI di luar negeri," kata Hanif.

Dengan adanya Permenaker baru ini, maka KTKLN yang sebelumnya berupa kartu dengan microchip processor diganti dengan metode sidik jari biometric yang terhubung dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

"Kelebihannya e-KTKLN tidak akan hilang, sobek, kusut ataupun tertukar karena ada dalam sidik jari jempol TKI yang berisi data-data identitas TKI itu sendiri," kata Hanif.

Selain itu,Hanif mengatakan pembuatan e-KTKLN diproses pada saat TKI ikut PAP di lokasi penyelenggaraan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) sehingga lebih terawasi dan terkontrol karena ada unsur BP3TKI, TKI, PPTKIS, Dinas Tenaga Kerja, BLKLN dan pihak lainnya.

"Selama ini kan KTKLN diproses sebelum TKI terbang, di counter-counter di Bandara atau di BP3TKI sehingga menyebabkan terjadinya situasi yang rawan pungli pada TKI . Ini yang kita ubah sehingga pungli bisa diberantas," kata Hanif.

TKI seringkali mengeluhkan adanya pungli dalam pembuatan KTKLN padahal seharusnya KTKLN memiliki unsur pelayanan negara bagi TKI sekaligus kewajiban TKI untuk memiliki KTKLN sebagai syarat bekerja di luar negeri.

"Dengan adanya e-KTKLN ini keluhan pungli pembuatan KTKLN bisa dihentikan. Namun memang terkadang di lapangan ada kesalahpahaman saat membuat KTKLN itu harus membayar. Padahal sebenarnya itu biaya untuk membayar asuransi yang diwajibkan. Itu esensinya berbeda antara KTKLN dan biaya asuransi," kata dia.

Permenaker baru itu juga mengatur mantan TKI atau TKI yang ingin kembali bekerja ke luar negeri tidak perlu lagi mengurus KTKLN di BP3TKI atau di counter-counter yang ada di bandara.

"Bagi TKI eks, saat tanda tangan perpanjangan kontrak cukup datang ke Atase Naker/KBRI. Ini tentunya akan mempermudah bagi TKI dan PPTKIS," kata Hanif.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 07/2015 mulai berlaku dalam tiga bulan dan KBRI dan KJRI akan melengkapi diri dengan alat pembaca sidik jari yang terkoneksi dengan SISKO TKLN.

(A043)



Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015