Jakarta (ANTARA News) - Aktris Maudy Koesnaedi tidak mengetahui bahwa Mandra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi program siar Televisi Republik Indonesia tahun 2012.


"Mohon maaf, Maudy tidak tahu mengenai masalah ini," kata Lia, asisten pribadi Maudy, melalui pesan singkat kepada Antara News, Kamis (12/2).




Ia tidak berkomentar lebih lanjut lagi mengenai masalah tersebut.




Maudy dan Mandra pernah bermain dalam serial televisi "Si Doel Anak Sekolahan" tahun 90an.




Kejaksaan Agung menetapkan pelawak dan seniman Betawi Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia 2012.




Ia dijadikan tersangka selaku Direktur PT Viandra Production.




Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan, dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir.




Dalam kasus tersebut, Mandra diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa Kejagung pada 11 November 2014 dengan posisi sebagai saksi.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015