Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar terkait dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Kamis.

Dalam putusannya, MK menyimpulkan semua dalil permohonan Akil tidak beralasan menurut hukum.

Akil menggugat konstitusionalitas sembilan pasal dalam UU TPPU. Adapun sembilan pasal itu adalah; Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 69, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), dan Pasal 95.

Akil mempersoalkan tentang tidak wajibnya pembuktian tindak pidana asal dalam TPPU karena adanya frasa patut diduga, sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.

Selain itu, Akil juga meminta MK untuk membatalkan serta meminta tafsir atas pasal-pasal tersebut karena penerapan sembilan pasal itu dianggap multitafsir, yang kemudian ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pemohon.

Akil memohon pengujian sembilan pasal dalam UU TPPU ini ketika negara menyita harta kekayaannya termasuk yang tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa frasa patut diduga sebelumnya tidak pernah menimbulkan persoalan terutama terkait dengan hak-hak warga negara.

Kalimat yang menyebutkan bahwa TPPU tidak wajib dibuktikan tindak pidana asalnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 UU TPPU, dikatakan Mahkamah baru akan berlaku bila pelaku tindak pidana asal meninggal dunia yang mengakibatkan perkara tersebut gugur sehingga si penerima pencucian uang tidak dapat dituntut.

"Adalah ketidakadilan seseorang yang sudah nyata menerima keuntungan dari TPPU tidak diproses pidana," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah berpendapat bahwa TPPU tidak berdiri sendiri, namun harus terkait dengan tindak pidana asal.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015