Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja Revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menggelar rapat di hotel kawasan Tugu Tani Jakarta Pusat, Kamis malam.

Penyelenggara rapat tersebut mengundang Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perwakilan Komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Anggota Badan Pengawas Pemilu untuk dimintai masukan untuk merevisi UU tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, mengatakan rapat akan digelar secara maraton selama tiga hari hingga Sabtu (14/2) guna membahas perbaikan sejumlah pasal dalam UU yang dilahirkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tersebut.

"Dari kami (DPR) ada 13 poin yang akan dibahas terkait UU ini, antara lain soal syarat umur dan pendidikan bakal calon, penyelesaian sengketa pilkada, ambang batas perolehan suara, syarat bakal calon perseorangan, penjabat, biaya apakah APBN atau APBD, jumlah wakil dan penyelenggaranya siapa," kata Riza.

Dari rapat internal tertutup antara Panja dan Kemdagri sejak Kamis siang hingga malam, baru tiga dari 13 poin yang telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah, dalam hal ini Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Baru beberapa poin yang sepakat antara DPR dan Pemerintah, yaitu yang pasti soal penegasan penyelenggaranya. Kami sepakat, walaupun pilkada bukan rezim pemilu, KPU tetap menjadi lembaga penyelenggara karena sudah berpengalaman. KPU ini dianggap yang terbaik, semacam itulah," katanya.

Lebih lagi, DPR dan Pemerintah tidak memungkinkan untuk membentuk lembaga penyelenggara baru karena pasti akan memerlukan biaya banyak.

"Susah kalau kita mau membentuk lembaga yang baru, apalagi pada suasana seperti ini. Sedapat yang kita hemat ya kita hemat biayanya," jelasnya.

Selain soal penegasan lembaga penyelenggara, DPR dan Pemerintah juga sepakat mengenai ketentuan syarat minimal umur dan jenjang pendidikan bagi bakal calon kepala daerah.

Untuk bakal calon bupati dan wali kota minimal berusia 25 tahun serta berijazah paling tidak tingkat sekolah menengah atas (SMA).

Sedangkan untuk bakal calon gubernur setidaknya berusia 35 tahun dengan jenjang pendidikan terakhir sama yakni tingkat SMA.

"Soal syarat minimal umur 25 tahun (untuk bupati-wali kota) dan 30 tahun (untuk gubernur). Intinya tidak membatasi orang dan tidak jaminan juga umur yang lebih tua tidak lebih mumpuni," ungkapnya.

Setelah menggelar rapat tertutup dengan Kemdagri, Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ketua Bawaslu Muhammad dipersilakan menyampaikan poin-poin usulan revisi.

Baik KPU maupun Bawaslu, masing-masing menyampaikan 23 poin usulan revisi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota kepada Panja.

Pewarta: Franssiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015