Biak (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan berbagai peraturan daerah khusus (perdasus) untuk melindungi berbagai sumber daya alam agar dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah paling Timur Negara kesatuan Repubik Indonesia.

Gubernur Papua Lukas Enembe di Biak, Kamis, mengatakan, selama ini pengelolaan potensi kekayaan alam di tanah Papua tidak dibuatkan peraturan daerah khusus sehingga hasil kekayaan alam berupa kayu, tambang, hutan dan perikanan belum memberikan kontribusi bagi kesejahteraan rakyat.

"Melalui penyiapan perdasus maka siapapun perusahaan yang beroperasi wajib memberikan kontribusi buat daerah dan masyarakat, ya dengan membangun pabrik pengolahan di tanah Papua," ungkap Lukas Enembe menanggapi potensi kekayaan alam Papua yang dikuasai perusahaan besar.

Gubernur Lukas Enembe mengharapkan pembuatan perdasus yang nanti akan diajukan ke DPRD untuk mendapat pengesahan bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dihasilkjan di tanah Papua supaya tetap terpelihara serta memberikan manfaat ekonomi bagi penduduk setempat.

Untuk membuat perdasus sumber daya alam, menurut Lukas Enembe, pihak Prmprov akan membahasnya bersama Majelis Rakyat Papua selaku representasi masyarakat adat, perempuan dan agama sebelum diajukan ke DPR Papua untuk dibahas serta mendapat pengesahan.

"Dengan membuat perdasus inilah maka semua potensi kekayaan alam dimiliki Papua bisa terjaga dengan aman," tegas Lukas Enembe sebelum bertolak ke Serui, ibu kota Kabupaten Yapen Kepulauan melakukan kunjungan kerja, Kamis pagi dari bandara Frans Kaiseipo.

Lukas Enembe optimistis jika perlindungan sumber daya alam diperkuat dengan perdasus maka setiap orang, dan perusahaan manapun yang berkeinginan mengolah potensi kekayaam alam Papua dapat mengikuti aturan payung hukmumnya dalam perdasus.

Berdasarkan data kekayaan alam dimiliki Provinsi Papua yakni hutan yang masih alami, berbagai jenis tambang emas, gas dan minyak bumi serta tambang tembaga dan sektor perikanan dan kelautan yang masih asli.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015