DPR dilihat sebagai lembaga yang mewakili rakyat saat melakukan uji kelayakan, tapi Presiden juga dipilih langsung oleh rakyat, jadi presiden saja menunjuk sudah cukup. Lagipula sistem kita kan presidensial, Presiden memiliki hak seluas-luasnya."
Jakarta (ANTARA News) - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) berpendapat bahwa penilaian dan kriteria uji kelayakan pejabat publik oleh Dewan Perwakilan Rakyat harus jelas agar persetujuan tidak hanya berdasar lobi politik.

"Ke depan dibutuhkan penilaian dan kriteria yang jelas dari DPR dalam menentukan pejabat layak atau tidak agar uji kelayakan bukan hanya berdasar lobi politik," kata Koordinator Formappi Sebastian Salang di Jakarta, Kamis.

Sebastian berpendapat selama ini uji kelayakan oleh DPR hanya formalitas, karena yang sebenarnya dijadikan pertimbangan adalah kepentingan fraksi dengan calon pejabat publik yang diuji.

Akibatnya, ujar dia, beberapa pejabat yang lolos uji kelayakan dan menduduki jabatan tertentu diketahui terkena masalah hukum sehingga mengganggu kinerja lembaga yang dipimpinnya.

Saat terjadi kasus hukum pada pejabat publik, ia berpendapat DPR biasanya melemparkan kesalahan pada Presiden sebagai pihak yang mengajukan, padahal DPR juga mengambil peran dalam melakukan uji kelayakan.

Uji kelayakan oleh DPR, dinilainya juga kurang sesuai dengan sistem presidensial karena jabatan publik yang berada langsung di bawah Presiden sebaiknya hanya dipilih oleh Presiden tanpa melalui persetujuan DPR.

"DPR dilihat sebagai lembaga yang mewakili rakyat saat melakukan uji kelayakan, tapi Presiden juga dipilih langsung oleh rakyat, jadi presiden saja menunjuk sudah cukup. Lagipula sistem kita kan presidensial, Presiden memiliki hak seluas-luasnya," tutur dia.

Ia menyarankan DPR segera menetapkan kriteria dan penilaian uji kelayakan jika uji kelayakan pejabat publik akan terus dilakukan di DPR.

UUD 45 mengamanatkan seleksi anggota Komisi Yudisial dilakukan DPR dalam Pasal 24B, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Pasal 23F ayat 1 serta seleksi calon Hakim Agung dalam Pasal 24A ayat 3.

Selain itu, pejabat negara yang memerlukan uji kelayakan oleh DPR adalah Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan KPK, Komisioner Komnas HAM, Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), anggota Dewan Energi Nasional (DEN) serta Ketua dan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(T.D020/B/A013/A013) 12-02-2015 23:41:28

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015