Muzaffarabad, Pakistan (ANTARA News) - Dua narapidana perkara pembunuhan dihukum gantung pada Jumat di wilayah Kashmir, Pakistan, sebagai eksekusi pertama setelah sengketa wilayah lebih dari 10 tahun.

Mohammad Riaz dan Mohammad Fayaz digantung karena membunuh anak seorang jenderal di Kashmir dalam usaha perampokan di Mirpur, salah satu kota penting di Kashmir pada 2004.

Kematian kedua napi itu menggenapi 24 terpidana yang menjalani hukuman gantung di Pakistan sejak pemerintah mengakhiri moratorium hukuman mati yang telah berlangsung selama enam tahun pada Desember.

Mereka adalah orang-orang pertama yang digantung sejak hukuman itu dipulihkan tanpa kejelasan terkait serangan teror atau kelompok milisi.

"Kedua narapidana itu digantung pada pukul 6.30 pagi ini. Mereka sudah masuk dalam daftar tunggu sejak 2012, ketika seluruh permohonan pengampunannya ditolak," kata Irshad Hussain Jarral, pengawas penjara di Mirpur kepada AFP.

Abdul Hameed Mughal, sekretaris pada Kementerian Dalam Negeri di Kashmir mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati itu adalah yang pertama sejak 2005.

"Terdapat 70 napi lain yang dijatuhi hukuman mati dan permohonan pengampunan mereka masih ditangguhkan oleh pihak berwenang," kata Mughal.

Ketika pemulihan kembali hukuman mati diumumkan, pemerintahan Perdana Menteri Nawaz Sharif mengatakan akan mendahulukan kasus-kasus terkait teror.

Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, Amnesti Internasional dan Pengawas Hak Asasi Manusia menyerukan agar Pakistan menerapkan kembali moratorium terhadap hukuman mati.

Kenyataan bahwa hukuman gantung pada Jumat itu tidak terkait dengan terorisme agaknya akan memicu kecaman bahwa Pakistan berlebihan dalam menerapkan hukum dan peradilan anti-teror untuk kasus-kasus kejahatan biasa.

(Uu.M007)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015