Biaya penempatan seperti yang diberlakukan sekarang ini sangat memberatkan. Karena itu, kami minta Menaker untuk segera mengubah itu agar dapat meringankan TKI,"
Jakarta (ANTARA News) - Organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) atau Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan dan Hongkong mendesak Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri untuk mengubah cost structure atau biaya penempatan TKI karena dinilai memberatkan.

"Biaya penempatan seperti yang diberlakukan sekarang ini sangat memberatkan. Karena itu, kami minta Menaker untuk segera mengubah itu agar dapat meringankan TKI," kata perwakilan organisasi TKI di Taiwan, Syamsudin, di Jakarta, Jumat.

Syamsudin yang sekarang ini sedang pulang ke Indonesia dan sedang mengurus penempatan kembali untuk bekerja di Taiwan mengungkapkan, penting adanya regulasi untuk menekan biaya yang ditanggung calon atau TKI karena memang sangat memberatkan.

Dia menceritakan bagaimana hal itu dialaminya saat tahun 2012, ketika akan bekerja ke Taiwan membayar Rp32 juta tunai, bahkan setelah di Taiwan setiap bulan dikenakan potongan setiap bulan Rp4 juta.

"Itu untuk membayarfee agency, Medical check-up, Askes Taiwan, ARC, bunga pinjaman. Jika ditotal potongan selama dua tahun bekerja di Taiwan membayar potongan sebesar Rp96 juta ditambah Rp32 juta, sehingga menjadi Rp108 juta," katanya.

Desakan sama disampaikan perwakilan TKI di Hongkong, Sringatin. Menurut dia, biaya penempatan yang harus ditanggung oleh calon TKI dan juga setelah bekerja di negara penempatan sangatlah memberatkan.

Oleh karena itu, Sringatin berharap agar Menteri Hanif segera mengubah biaya tersebut agar bisa meringankan calon TKI dan para TKI.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat perubahan cost of structure hasil forum tripartit antara perwakilan buruh migran, PPTKIS, dan BNP2TKI yang intinya agar biaya tinggi penempatan TKI bisa ditekan karena memang yang terjadi saat ini cukup memberatkan.

"Surat sudah kita kirim tanggal 16 Desember, dari hasil tripartit tanggal 9 Desember," kata Nusron.

Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro, membenarkan bahwa struktur biaya yang sudah ada perlu diubah dan proporsionalkan, sehingga dapat meringankan beban TKI.

"Kami berharap Menaker berkenan segera menetapkan struktur biaya TKI hasil pembahasan Tripartit yang sudah diajukan kepada Menaker," tuturnya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015