perdagangan barang, jasa dan investasi, belum dapat disepakati

Jakarta (ANTARA News) - Pertemuan Regional Comprehensive Economic Partnership Trade Negotiation Committee (RCEP-TNC) ke-7 berjalan cukup alot.

Hingga hari terakhir pertemuan yang berlangsung selama 4--13 Februari 2015, di Bangkok, Thailand, tiga isu utama perundingan yang menyangkut perdagangan barang, jasa, dan investasi belum disepakati.

Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi memimpin delegasi RI. Sementara Duta Besar Indonesia untuk World Trade Organization (WTO) Iman Pambagyo bertindak sebagai Ketua Perundingan.

"Pembahasan seluruh isu dilakukan secara paralel di tingkat komite (TNC) dan masing-masing kelompok kerja dan subkelompok kerja. Hingga hari terakhir pertemuan, modalitas integrasi RCEP di tiga isu utama, yakni perdagangan barang, jasa dan investasi, belum dapat disepakati," kata Bachrul dikutip dari rilis Kementerian Perdagangan yang diterima ANTARA News, Minggu.

Bachrul mengatakan, di bidang perdagangan barang masih terdapat perbedaan terkait tingkat ambisi integrasi yang akan diwujudkan melalui RCEP sehubungan dengan perbedaan tingkat sensitivitas dan kesiapan masing-masing negara anggota RCEP.

Bagi Indonesia, tingkat ambisi yang rendah di awal hingga 10 tahun setelah implementasi dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan waktu bagi industri dalam negeri yang sedang dalam upaya pengembangan dan peningkatan daya saing khususnya industri barang modal, bahan baku dan baku penolong dalam mendorong perubahan struktur ekspor perdagangan Indonesia dari bahan baku/penolong menjadi barang manufaktur guna melipat-tigakan ekspor dalam lima tahun.

Dalam perundingan jasa, lanjut Bachrul, Indonesia terus memperjuangkan posisi pembukaan akses pasar jasa yang sesuai dengan kemampuan dan peraturan domestik.

Sementara di bidang investasi, perundingan yang membahas cakupan kesepakatan belum mendapat kata sepakat terkait isu pajak dan sengketa investor sehubungan dengan usulan Indonesia untuk mengeluarkan isu pajak dari perundingan dan penyelesaian isu sengketa investor melalui pengadilan nasional untuk menjaga kedaulatan negara.

Terkait isu penting trade remedies dan e-commerce, pembahasannya masih berada di tingkat ahli dalam upaya menyamakan pandangan tentang hal-hal yang perlu dirundingkan dan menjadi cakupan perjanjian RCEP.

Pada kesempatan ini, kelompok kerja perdagangan juga mendengarkan masukan dari perwakilan dunia usaha (asosiasi) terkait isu NTMs, khususnya sektor UKM agar kelak RCEP dapat memfasilitasi akses pasar bagi UKM negara anggota RCEP.

"Meski menyadari pentingnya e-commerce, Indonesia akan berhati-hati sebelum menentukan secara jelas arah dan perkembangan e-commerce nasional, terutama dalam hal penyiapan regulasi standar, infrastruktur pendukung, dan bantuan kapasitas SDM bagi UKM," ujar Bachrul.

Kerja sama RCEP merupakan kerja sama ekonomi yang komprehensif dan melibatkan 10 negara anggota ASEAN dan 6 negara mitranya (ASEAN Free Trade Partners/AFPs) yang terdiri atas Australia, Selandia Baru, Korea, Tiongkok, Jepang, dan India.

Populasi negara RCEP mencapai 3,4 miliar atau 47,2 persen dari populasi dunia dengan total GDP mencapai USD 28,5 triliun atau setara 32,7 persen dari GDP dunia. Total perdagangan mencapai 10,1 triliun dolar atau setara dengan 27,9 persen dari total perdagangan dunia.

Pertemuan kali ini membahas banyak isu, antara lain perdagangan barang, jasa, investasi, ekonomi dan teknis, HAKI, persaingan usaha, dan penyelesaian sengketa, serta isu lainnya, seperti usaha kecil menengah (UKM), hambatan bukan tarif (Non-Tariff Measures/NTMs), e-commerce, dan government procurement.




Pewarta: Monalisa
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015