Kami memprioritaskan untuk mengusung kader internal sebagai calon kepala daerah
Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menargetkan memenangi pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 51 daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Kami memiliki sumber daya politik yang memadai di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Kami akan usung sendiri maupun berkoalisi," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP hasil Muktamar PPP di Surabaya Isa Muchsin kepada pers di Jakarta, Minggu, ketika menyampaikan rencana pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I PPP.

Persiapan menghadapi pilkada serentak merupakan salah satu agenda yang akan dibahas dalam Mukernas I PPP yang akan dilaksanakan di Jakarta pada 17--19 Februari 2015. Mukernas merupakan forum pengambilan keputusan di PPP yang berada setingkat di bawah muktamar.

Menurut Isa, dari hasil pemilu legislatif 2014, PPP telah memetakan daerah di mana PPP berpotensi besar untuk menang pilkada. Di antaranya Provinsi Kalimantan Selatan untuk pemilihan gubernur, serta Kabupaten Jepara dan Rembang di Jawa Tengah untuk pemilihan bupati.

"Kami memprioritaskan untuk mengusung kader internal sebagai calon kepala daerah dengan mempertimbangkan aspek loyalitas dan elektabilitas. Jika hal itu sulit dipenuhi, kami membuka peluang mengusung tokoh eksternal yang memiliki visi dan misi sama dengan PPP," katanya.

Terkait persoalan hukum mengenai dualisme DPP PPP, Isa menyatakan bahwa tidak ada persoalan, karena yang berhak mengajukan calon kepala daerah adalah kepengurusan tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

"Jadi, yang mengajukan calon bupati/wali kota itu DPD (dulu DPC) PPP, sedangkan untuk calon gubernur itu DPW PPP," kata Ketua bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi DPP PPP pimpinan ketua umum Muhammad Romahurmuziy (Romi) itu.

Menurut Isa, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia mengklaim bahwa KPU akan mengacu pada SK Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP yang diajukan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romi.

"Kami juga telah berkomunikasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kalau ada dualisme dalam pengajuan calon, yang diterima versi Muktamar Surabaya," katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Achmad Baidlowi menambahkan, sengketa kepengurusan yang saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak memengaruhi pengajuan calon kepala daerah, karena acuannya SK Menkumham tersebut.

"Sengketa di PTUN tidak membatalkan surat keputusan tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat," katanya.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015