Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mempertanyakan Badan Legislasi DPR RI perihal dihapusnya usulan Rancangan Undang Undang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (RUU PKHL) dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan RUU Prioritas 2015.

"Dalam penyusunan Prolegnas 2015-2019, Komisi IV mengusulkan 10 RUU dan tiga di antaranya diusulkan menjadi RUU Prioritas 2015," kata Herman Khaeron di Jakarta, Minggu.

Menurut Herman, tiga RUU yang diusulkan menjadi RUU Prioritas tahun 2015 di Komisi IV DPR RI adalah RUU Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan, serta RUU PKHL, karena kebutuhannya mendesak.

Namun, ketika Badan Legislasi (Baleg) menyampaikan laporan daftar Prolegnas 2005-2015 serta RUU Prioritas 2015 yang disepakati pada rapat paripurna DPR RI pekan lalu, ternyata RUU PKHL tidak ada dalam daftar Prolegnas 2015-2019 dan RUU Prioritas 2015.

"RUU PKHL yang sudah disepakati oleh Komisi IV dan Pemerintah dan kebutuhannya mendesak malah dihapus Baleg dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan RUU Prioritas 2015," katanya.

Herman menegaskan, pada rapat paripurna pengesahan Prolegnas 2015-2019 dan RUU Prioritas 2015, dirinya dan sejumlah anggota DPR RI dari Komisi IV sudah beberapa kali mengajukan interupsi kepada pimpinan rapat paripurna.

Di sisi lain, kata dia, Komisi IV DPR RI juga sudah mengirimkan surat kepada pimpinan Baleg DPR RI mempertanyakan dihapuskannya usulan RUU PKHL dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan RUU Prioritas 2015.

Dalam surat tertanggal 10 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo ini juga meminta agar Baleg DPR RI mempertimbangkan ketiga RUU yang diusulkan Komisi IV DPR RI menjadi RUU Prioritas 2015, dicantumkan dalam daftar RUU Prioritas 2015.

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, RUU PKHL ini sangat penting untuk rambu-rambu hukum dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, karena kebaran hutan selalu terjadi setiap musim kemarau dan sering terjadi kebakaran lahan di Indonesia.

Namun, penyelesaian dari kebakaran hutan dan lahan ini, kata dia, sering tidak optimal sehingga luas hutan dan lahan di Indonesia terus menyusut dari waktu ke waktu.

Herman menjelaskan, dalam RUU PKHL ini mengatur antara lain soal pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabutan dan kota, dalam pengawasan terhadap hutan dan lahan.

RUU PKHL juga mengatur soal hak dan kewajiban para pemegang hak pengelola hutan dan lahan, termasuk sanksi-sanksinya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015