surat dakwan jaksa penuntut umum sah dan bisa digunakan untuk pemeriksaan.

Bandung (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi Tim Kuasa Hukum Terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance atas dakwaan jaksa penunut umum dan memerintah jaksa untuk melanjutkan persidangan.

"Menolak keberatan eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance," kata Ketua Majelis Hakim Marudud Bakara, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin.

Dengan demikian, kata Marudud, maka Pengadilan Tipikor Bandung yang berada di Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa Yance.

"Ketiga menyatakan surat dakwan jaksa penuntut umum sah dan bisa digunakan untuk pemeriksaan. Keempat memerintah jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Yance," kata dia.

Majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Senin (16/2) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Rencananya saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada sidang lanjutan tersebut ada tiga orang.

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum terdakwa Yance, Ian Iskandar mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam eksepsinya mereka menilai dakwaan jaksa kabur, terkesan dipaksakan dan perkara hukum kliennya dalam pembangunan PLTU Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, Jabar, bukan pidana namun lebih bersifat administrasi yang mengharuskan sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung bukan di Pengadilan Tipikor.



Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015