Cilacap (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Cilacap, Jawa Tengah, memantau kegiatan wartawan asing yang mulai berdatangan ke Cilacap menjelang pelaksanaan eksekusi terpidana mati di Pulau Nusakambangan.

"Kami terus mengawasi keberadaan orang asing di Cilacap termasuk wartawan asing yang hendak meliput persiapan eksekusi terpidana mati di Pulau Nusakambangan," kata Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap Adithia P. Barus di Cilacap, Senin.

Ia mengakui bahwa saat ini, sudah banyak wartawan asing yang berdatangan ke Cilacap menjelang pelaksanaan eksekusi terpidana mati.

Kendati demikian, dia mengaku belum bisa menyebutkan jumlah wartawan asing yang terpantau oleh Kantor Imigrasi Cilacap.

"Masih kami data. Kami berusaha mengantisipasi hal-hal yang terjadi seperti saat pelaksanaan eksekusi terpidana mati pada 18 Januari 2015," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, pada pelaksaaan eksekusi sebelumnya, dua wartawan asing terpaksa diamankan Kantor Imigrasi Cilacap karena melakukan kegiatan jurnalistik tanpa dilengkapi surat izin atau rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut dia, dua wartawan asing yang diketahui bernama Gomes Marcio berkebangsaan Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero berkebangsaan Peru hanya memiliki izin kunjungan sehingga mereka dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap.

Lebih lanjut, Adithia mengatakan bahwa wartawan asing yang hendak meliput eksekusi terpidana mati di Pulau Nusakambangan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Wartawan asing yang hendak meliput di Indonesia khususnya saat pelaksaaan eksekusi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, kami imbau untuk melengkapi perizinannya agar kejadian yang terjadi saat eksekusi pada bulan Januari tidak terulang kembali," tegasnya

Dalam hal ini, kata dia, wartawan asing yang hendak meliput di Indonesia harus mendapat surat izin berupa rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri sehingga kegiatan jurnalistik mereka tidak terganggu.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015