Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengaku heran jika ada pemerintah daerah yang menolak wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rakyat yang tidak mampu.

"Apakah memang kepala daerah tidak punya keinginan untuk meringankan beban hidup masyarakatnya?" kata Ferry seusai rapat kerja dengan Badan Akuntabilitas Publik DPD di Gedung Parlemen di Jakarta, Senin.

Menurut Ferry, wacana penghapusan PBB khusus untuk rumah pribadi dan bangunan sosial bagi masyarakat tidak mampu merupakan untuk meringankan beban rakyat.

"Apa kepala daerah akan tetap berkeras ada sejumlah masyarakat tidak mampu bayar pajak tetap dia bebankan? Di mana fungsi pemerintah? Padahal pemerintah kan harus menyejahterakan rakyat," ujarnya.

Ferry juga menilai pemerintah daerah yang meminta kompensasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas penghapusan PBB bersikap berlebihan.

Pasalnya, penghapusan PBB yang diwacanakannya tidak berlaku untuk semua kalangan. Pemilik lahan dan bangunan komersial seperti restoran, hotel, kios, hingga kontrakan masih diwajibkan membayar PBB.

"Yang mampu, yang punya (lahan dan bangunan) komersil wajib bayar. Tapi yang jelas, yang enggak mampu kok kita masih tega tarik pajak. Saya kira kalau dibandingkan dengan berkurangnya PAD, itu berlebihan," katanya.

Sebelumnya, Ferry menyampaikan wacana penghapusan pajak atas tanah dan tempat tinggal guna meringankan beban rakyat.

Pajak Bumi dan Bangunan nantinya akan dipisahkan menjadi dua, yakni pajak bumi dan pajak bangunan. Pemisahan dilakukan sebagai upaya penyederhanaan.

Pajak bumi akan dikenakan hanya satu kali yaitu saat sebidang tanah atau lahan menjadi hak milik seseorang.

Ada pun pajak bangunan akan dikenakan setiap tahunnya hanya untuk bangunan komersial seperti kontrakan, kos-kosan, ruko serta restoran.

"Kebun atau lahan usaha lainnya aturannya menyusul. Tapi kami fokus agar rumah pribadi dan bangunan sosial tidak dikenakan pajak. Dalam perspektif kami, ini bisa mengurangi kapitalisasi nilai tanah dan bangunan," katanya.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015