Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyempurnakan sistem administrasi publik yang berlaku menyeluruh di wilayah itu secara terpadu.

"Penyempurnaan itu berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar warga, mengedepankan nilai-nilai budaya, serta kearifan dan kekayaan sumber daya lokal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Senin.

Pada sosialisasi kebijakan pelayanan publik, Sultan dalam sambutan yang dibacakan Kepala Biro Organisasi Setda DIY Djarot Budihardjo mengatakan salah satu yang menjadi fokus dalam reformasi pelayanan publik di DIY adalah tantangan peningkatan kualitas pelayanan.

"Hal itu mengingat karateristik masyarakat di semua kabupaten/kota semakin kritis dan maju dalam usaha meminta pemenuhan hak haknya. Daya kritis ini dipicu oleh kuantitas warga yang berpendidikan semakin banyak," katanya.

Selain itu, status ekonomi warga yang belum terpenuhi juga mendorong terciptanya kebutuhan pelayanan publik baru yang perlu diselenggarakan pemerintah sehingga tuntutan publik atas pelayanan menjadi semakin kompleks.

Menurut dia, peraturan daerah yang dibentuk terkait pelayanan publik juga dikaji landasan filosofis, sosiologis, dan yuridisnya.

"Bahkan terkait keistimewaan, pembentukan dan penetapan perda tersebut mengacu pada Undang-Undang Keistimewaan DIY yang kemudian diturunkan menjadi Perda Istimewa," katanya.

Sosialisasi pelayanan publik diikuti bupati/wali kota se-DIY, kepala SKPD di lingkungan Pemerintah DIY, kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi perizinan.

Selain itu, direksi RSUD, BUMD, kepala UPTD LTD/UPTD, kepala bagian organisasi setda kabupaten/kota se-DIY, dan perwakilan dari kecamatan.

Pewarta: Bambang Sutopo Hadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015