Jakarta (ANTARA News) - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara aklamasi menyetujui revisi Undang-undang Pilkada dan Undang-undang Pemerintah Daerah disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta, Selasa.

Dalam Pasal 201 ayat 4--7 direvisi agar pilkada serentak secara nasional dilakukan pada tahun 2022, bukan tahun 2027.

"Pemerintah mengucapkan terima kasih atas kerja sama DPR dalam menyelesaikan revisi UU Pilkada dan Pemda," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti dikutip akun Twitter resmi DPR @DPR_RI, Selasa.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, "Komisi II dan Pemerintah sepakat menghapus uji publik diganti dengan sosialisasi oleh parpol pengusung."

Selain itu, syarat pendidikan untuk bakal calon pemimpin daerah ditetapkan minimal SMA. Sementara ambang batas kemenangan ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Berikut adalah daftar hadir Paripurna yang digelar hari ini dengan agenda pembahasan UU Pilkada dan UU Pemda seperti dikutip @Wiki_DPR:

PDI-P 65 hadir dari total 106 anggota
Golkar 50 hadir dari total 90 anggota
Gerindra 35 hadir dari total 73 anggota
Demokrat 35 hadir dari 60 anggota
PAN 25 hadir dari total 48 anggota
PKB 27 hadir dari total 47 anggota
PKS 22 hadir dari total 40 anggota
PPP 25 hadir dari total 39 anggota
Nasdem 18 hadir dari total 36 anggota
Hanura 8 hadir dari total 16 anggota.

Pewarta: Ella Syafputri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015