Yang menjadi obyek praperadilan adalah tentang penangkapan, penahanan, dan lain-lain, sebagaimana disebutkan dalam KUHAP. Bukan status tersangka seseorang, tapi hakim dalam putusannya menerima gugatan praperadilan tersebut."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial didesak Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memeriksa hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan karena diduga melanggar kode etik.

"Kami menyampaikan catatan koalisi pada dugaan pelanggaran kode etik Sarpin Rizaldi, ada kejanggalan dalam putusan. Kami juga melampirkan transkrip persidangan kemarin agar diperiksa Komisi Yudisial," kata peneliti Indonesian Legal Roundtable yang tergabung dalam Koalisi Erwin Natosmal Oesman di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa.

Ia berpendapat terdapat potensi pelanggaran kode etik dalam putusan dan hal itu dilihat hampir semua akademisi hukum yang memahami substansi peraturan.

"Hampir semua akademisi yang memahami substansi peraturan menyayangkan keputusan kemarin," ujar dia.

Untuk itu, ia mengatakan pihaknya juga akan meminta klarifikasi salah satu komisioner Komisi Yudisial yang mengatakan proses putusan praperadilan berjalan dengan bagus dan tanpa masalah padahal banyak ditemukan kejanggalan.

Sementara tugas Komisi Yudisial adalah memastikan semua pihak diberi kesempatan memberikan alat bukti permohonan dan tangkisan serta memastikan hakim independen.

Tak hanya di Jakarta, permintaan Komisi Yudisial memeriksa hakim Sarpin juga datang dari daerah. Koalisi Masyarakat Sumatera Barat (KMSB) meminta Komisi Yudisial memeriksa Sarpin dengan alasan putusan praperadilan hakim keluar dari kewenangannya dan tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam hukum acara pidana (Pasal 77 KUHAP).

"Yang menjadi obyek praperadilan adalah tentang penangkapan, penahanan, dan lain-lain, sebagaimana disebutkan dalam KUHAP. Bukan status tersangka seseorang, tapi hakim dalam putusannya menerima gugatan praperadilan tersebut," kata akademisi Universitas Andalas Charles Simabura.

Pasal 77 KUHAP menentukan obyek praperadilan yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (huruf a) dan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (huruf b).

Sedangkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2), memutuskan bahwa penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015