Kami mengerti posisi Pemerintah Australia untuk menunjukan kehadiran bagi warga negaranya,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengerti posisi Pemerintah Australia yang berupaya membela hak warga negaranya, yang akan menjalani hukuman mati setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba skala besar di Bali.

"Kami mengerti posisi Pemerintah Australia untuk menunjukan kehadiran bagi warga negaranya. Walaupun kami mengerti posisi Pemerintah Australia, harus digarisbawahi bahwa (hukuman mati) ini murni masalah penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa," kata Menlu Retno dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan itu, Menlu RI kembali menjelaskan mengenai kebijakan hukuman mati yang diterapkan pemerintah Indonesia terhadap para terpidana kasus peredaran dan penyelundupan narkoba skala besar.

"Saya ingin menggarisbawahi bahwa kebijakan hukuman mati merupakan bagian dari penegakan hukum yang positif di Indonesia yang diimplementasikan untuk jenis kejahatan yang sangat keji," ujar dia.

"Dan putusan hukuman mati itu dibuat oleh sistem peradilan yang independen dan imparsial," lanjutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Menlu Retno untuk menanggapi desakan dari beberapa pihak kepada pemerintah RI agar mempertimbangkan kembali hukuman mati terhadap beberapa terpidana mati kasus peredaran narkoba skala besar, yang diantaranya warga negara asing.

Desakan paling besar datang dari pemerintah Australia yang dua warga negaranya akan segera dieksekusi mati, setelah dinyatakan bersalah untuk kasus penyelundupan narkotika skala besar di Bali.

Kedua warga Australia itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang merupakan anggota gembong Bali Nine.

Permohonan grasi keduanya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Desember dan awal Januari.

Menurut Retno, Indonesia dan Australia memiliki hubungan kerja sama dalam berbagai bidang, antara lain politik, perdagangan, investasi, sosial budaya, dan hubungan antarmasyarakat kedua negara.

Oleh karena itu, dia menilai hukuman mati terhadap dua terpidana kasus narkoba asal Australia itu harus dipandang sebagai tindak penegakan hukum murni, sehingga tidak perlu merusak hubungan diplomatis dan bilateral RI-Australia.

"Hubungan bilateral kedua negara harus didasarkan pada asas saling menghormati dan saling menguntungkan," tegas dia.

Dalam pelaksanaan hukuman mati itu, kata dia, Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa proses hukum yang dijalani para terpidana telah benar-benar sesuai dengan sistem hukum di Indonesia dan hukum internasional.

Retno menyebutkan Mahkamah Konstitusi RI pada 2007 telah memutuskan bahwa hukuman mati tidak melanggar Konvensi Internasional.

"Konstitusi juga menggarisbawahi bahwa penegakan HAM harus mempertimbangkan hak asasi orang banyak, ketertiban umum, dan moral," tutur dia.

Menlu menambahkan, Pasal 6 Konvensi Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa hukuman mati dapat dilaksanakan untuk tindak kejahatan yang sangat serius melalui proses peradilan yang adil dan terbuka.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015