Pak Erry (Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi) tenang saja, PAD tidak akan berkurang karena bagi masyarakat yang mampu tetap diwajibkan membayar, perkebunan juga tetap bayar,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan meyakinkan para kepala daerah soal rencana pemerintah pusat menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat tidak mampu.

Ferry dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, meminta para kepala daerah tak perlu khawatir jika penghapusan PBB berimbas pada berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD).

"Pak Erry (Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi) tenang saja, PAD tidak akan berkurang karena bagi masyarakat yang mampu tetap diwajibkan membayar, perkebunan juga tetap bayar," katanya.

Ferry menjadi pembicara bersama Wakil Gubernur Sumatera Utara dan pemangku jabatan pemerintah daerah setempat pada Seminar Nasional "Implementasi Kebijakan Hukum Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Masalah Pertanahan" di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

Ia mengatakan dirinya punya perhitungan jika pemberlakuan pembebasan biaya PBB bagi masyarakat kurang mampu berdampak pada berkurangnya PAD setempat.

"Jika Pemda Sumatera Utara kehilangan 25 persen PAD, maka peraturan tersebut bisa tidak berlaku di sana.Tapi kalau berukang hanya 5 persen itu amal soleh kita, yang kita bebaskan untuk orang tidak mampu," katanya.

Hal itu, menurut Ferry penting agar jangan sampai muncul kalimat "Jika ngga mampu bayar PBB jual saja rumahnya".

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi menyambut baik gagasan Menteri Ferry, meski menurutnya masih perlu dikaji lebih teliti.

"Gagasan itu baik, jadi warga yang keberatan tapi ngga sanggup, harus dirumuskan," katanya.

Erry mengingatkan penarikan biaya PBB merupakan tugas pemerintah kabupaten/kota sehingga tidak berpengaruh terhadap pemerintah provinsi (Pemprov).

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akan menggulirkan program penghapusan biaya setiap tahun PBB bagi warga tidak mampu. Pemerintah hanya membebani warga tidak mampu membayar PBB hanya sekali.

Kebijakan itu tidak berlaku bagi pusat perkantoran, rumah kedua, tempat tinggal kategori mewah maupun bangunan komersial seperti pusat perbelanjaan, toko dan restoran.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015