Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pakar hukum pidana dan tata negara memberikan saran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait langkah hukum lanjutan pascaputusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan tidak sah.

"Kalau menurut saya, segera saja temen-teman KPK mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Kenapa PK? Karena kalau kasasi Mahkamah memang dalam UU-nya tidak menerima kasasi dalam praperadilan walaupun dalam praktiknya ada, malah banyak. Banding juga tidak dimungkinkan karena ada putusan MK 2012 yang membatalkan upaya banding untuk praperadilan. Jadi yang tersisa adalah upaya hukum luar biasa, yaitu PK," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana di gedung KPK di Jakarta, Selasa.

Selain Denny, KPK juga mengundang pakar hukum pidana UGM Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara Refly Harun dan guru besar tata negara Universitas Andalas Saldi Isra.

"Yang namanya putusan hakim, putusan praperadilan itu selalu ada upaya hukum termasuk peninjauan kembali," ungkap Denny.

"Yang pasti, setelah AS (Abraham Samad) menjadi tersangka, selain KPK praperadilan, kemudian BG jangan dilantik, satu lagi menjadi lebih relevan mengeluarkan perppu bagi kondisi KPK sekarang yang tinggal dua pimpinan," tambah Denny.

Refly juga menyarankan KPK mengambil langkah mengajukan PK. "Kalau memang putusan praperadilan itu dianggap bermasalah ya dilakukan upaya hukum baik itu upaya peninjauan kembali atau kasasi. Itu saja sudah," kata Refly.

Menurut Refly, bila KPK tidak puas maka KPK dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung.

"Saya kira penyelesaian itu harus kompreshensif. Saya kira kepastian soal Kapolri bagaimana restorasi hubungan antara KPK-Polri saya kira itu jauh lebih komprehensif," tambah Refly.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa KPK pun sudah mengirimkan surat yang ditembuskan kepada Bambang.

"KPK sudah membuat surat, tembusannya ke beliau (Joko Widodo)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Surat itu menyusul penetapan Abraham Samad sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 dalam perkara pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU No 24 tahun 2013.

Selanjutnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso juga menyatakan bahwa 21 penyidik KPK terancam jadi tersangka karena memiliki senjata api ilegal ketika sudah tidak lagi menjadi penyidik di Polri tapi tidak mengembalikan senjata api ke Polri sejak 2011.

"Kami semua sedang menyiapkan itu, tapi yang jelas tadi putusannya adalah KPK akan melakukan upaya hukum sebagai bagian dari proses untuk menegakkan hukum," tambah Bambang singkat.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015