Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valas untuk bank umum masing-masing sebesar 7,75 persen dan 1,5 persen, sedangkan simpanan dalam rupiah untuk BPR sebesar 10,25 persen.
"Tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa likuiditas perbankan dinilai masih relatif longgar disebabkan pertumbuhan kredit yang melambat dan saat ini telah sejalan dengan pertumbuhan DPK," ujar Samsu di Jakarta, Rabu.
Selain itu, lanjut Samsu, stabilitas perekonomian yang ditinjau dari suku bunga antar bank, inflasi, dan nilai tukar juga menunjukkan kondisi yang membaik.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Samsu.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015