Sidoarjo (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur, menyita rokok dengan menggunakan cukai bekas dari beberapa merek rokok seperti "Slim" dan "Gass".

Humas Satreskrim Polres Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Samsul Hadi, Rabu, mengatakan rokok bercukai palsu tersebut diungkap anggota di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Rokok berpita cukai palsu tersebut akan dikirim ke Makassar," katanya.

Ia mengemukakan modus operandi yang dilakukan adalah rokok-rokok tersebut ditempeli dengan menggunakan pita cukai bekas.

"Setelah ditempeli, rokok berbagai macam merek itu akan dikirim oleh IS ke Makassar dengan menggunakan mobil. Namun, aksi tersebut diketahui anggota Sat Reskrim Polres Sidoarjo," katanya.

Ia mengemukakan ketika dilakukan penggeledahan mobil tersebut didapatkan barang bukti berupa 16 karton atau 64 bal atau 1.280 slop rokok merek Slim dan Gass yang ditempeli pita cukai palsu.

"saat ini Sat Reskrim Polres Sidoarjo telah memintai keterangan kepada tiga orang saksi di antaranya, IS warga Siring Porong sebagai pengemudi kendaraan," katanya.

Selain itu, petugas juga meminta keterangan kepada AD warga Porong Sidoarjo selaku pemilik bahan baku tembakau, dan juga MD penempel pita palsu.

"Ketiga saksi beserta barang bukti selanjutnya kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Surabaya karena melanggar pasal 55 dan atau 58 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015