Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Amerika Serikat memutuskan untuk mendukung Nokia dan ZTE dalam gugatan pelanggaran paten yang diajukan kepada mereka oleh InterDigital.

Dalam gugatan tersebut terdapat lima paten, empat di antaranya paten yang memungkinkan handset memiliki daya tahan baterai yang lebih irit.

Paten yang lainnya memungkinkan transfer data perangkat lewat berbagai jaringan.

Keputusan pengadilan ini sejalan dengan putusan asli oleh ITC sebelumnya yang juga telah memuutuskan bahwa Nokia tidak melanggar paten InterDigital.

Microsoft, yang membeli Nokia Devices and Serives tahun lalu, seperti dilansir laman teknologi Phone Arena, mengaku senang dengan putusan tersebut, sementara InterDigital nampak menyepelekannya.

InterDigital mengatakan bahwa keputusan tersebut mengecewakan, namun perusahaan tersebut tengah berkonsentrasi pada tuntutan lain dalam gugatan yang ditujukan kepada Huawei merupakan salah satu perusahaan dalam gugatan tersebut, namun memutuskan untuk berdamai dengan InterDigital tahun lalu.

"Kami tetap sangat yakin dengan kekuatan portofolio kami, dan kemampuan kami untuk terus mengembangkan program lisensi kami," kata William J. Merritt, CEO, InterDigital.

InterDigital juga memiliki kasus-kasus lainnya terhadap ZTE dan Microsoft mengenai paten lainnya. Bertempat di Pengadilan Negeri Delaware, ZTE kalah dalam kasus pada bulan Oktober sementara sidang yang melibatkan Microsoft belum dimulai.

Penerjemah: Arindra Meodia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015