Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Hanura dan Gerindra belum menyikapi pembatalan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang penunjukan Plt Komisioner KPK yang dikeluarkan Presiden.

"Kita belum dapat surat resmi dari Presiden. Tentu Fraksi Hanura akan mengkaji apa alasannya sehingga tidak melantik BG dan mengusulkan nama baru. Begitu juga dengan dikeluarkannya Perrpu. Apakah alasannya, apakah dibuat-buat untuk mengakomodir opini yang berkembang tanpa mengikuti aturan hukum," kata anggota Komisi III DPR RI dari Hanura Syarifuddin Sudding di Jakarta, Kamis.

Ia mempersilakan Fraksi PDIP bila menggunakan haknya seperti interpelasi, apalagi Fraksi PDIP menilai ada pelanggaran yang dilakukan Presiden.

"Silakan saja Fraksi PDIP menggunakan hak interpelasi kalau memang Fraksi PDIP melihat ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah," kata Sudding.

"Sekali lagi, Fraksi Hanura belum menentukan sikap. Politik itu dinamis, kita lihat perkembangan, kalau PDIP tak bela silakan, kalau PDIP lihat ada pelanggaran dan gunakan hak itu," kata Sudding.

Pendapat sama disampaikan Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Desmon J Mahesa.

"Fraksi Gerindra akan mempelajari surat Presiden Joko Widodo yang akan mengajukan calon Kapolri baru serta Perppu penunjukan plt KPK. Lagi dipelajari apa dasar Perppu itu, apa dasar pembatalan itu," kata Desmon.




Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015