Jakarta (ANTARA News) - Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Dadang Trisasongko memastikan kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan dan Barat.

"Tidak hadir, pagi ini kami mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran itu ke Polda Sulsel melalui tim lawyer kami yang ada di Sulsel," katanya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.

Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Karena ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Abraham dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto karena berstatus tersangka.

"Hari ini AS (Abraham Samad) dijadwalkan ada beberapa kegiatan yang harus dia hadiri. Ini sudah terjadwal lama," ungkap Dadang.

Selain itu alasan lain adalah tidak ada lampiran surat perintah penyidikan (sprindik).

"(Tidak ada sprindik) itu salah satunya. Di surat panggilan memang tidak dicantumkan nomor sprindiknya. Asumsinya belum ada proses penyidikan," tambahnya.

Terkait kemungkinan ada panggilan ulang, Dadang mengaku belum tahu apakah Samad akan menghadiri atau tidak.

"Kita lihat saja nanti. Kami terus mengkaji sikap Polri dalam hal ini," katanya.

Samad sendiri sudah membantah melakukan tindak pidana dalam kasus yang disangkakan kepadanya.

"Saya ingin jelaskan beberapa hal, pertama saya tegaskan bahwa saya tidak mengenal seorang wanita yang bernama Feriyani Lim," kata Samad pada Selasa (17/2).

"Kemudian saya juga tidak tahu persis yang dituduhkan pemalsuan dokumen karena alamat tadi yang disampaikan, saya sejak 1999 beralamat di rumah saya di Jalan Mapala. Saya pribadi bingung dengan KK yang dimaksud karena itu adalah ruko. Berdasarkan itu saya belum mengerti apa maksud tuduhan dan persangkaan yang dialamatkan kepada saya," tambahnya.

Ia menilai bahwa dirinya dan Bambang Widjojanto menjadi target operasi sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi saya sadar, saya dengar desas desus bahwa saya dan Pak BW (Bambang Widjojanto) menjadi target operasi, dan saya pribadi siap dan menghormati proses hukum," ungkap Samad.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015